Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tersangka Alfin Suherman, Advokat Alfin Suherman & Associates terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7).
Menurutnya, tim penyidik KPK menyisir kantor tersebut sekitar tiga jam mulai pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB, Senin malam (2/7). Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang bergulir di PN Jakbar.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di PN Jakbar itu.
Selai Agus, KPK juga menersangkakan advokat atau pengacara Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Perkara penyuapan dua orang jaksa dari Kejati DKI Jakarta ini berawal saat Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus dugaan penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar.
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai. Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi 1 tahun.
Kemudian, Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, pembacaan tuntutan rencananya akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019.
Singkat cerita, Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu, Yadi menuju Kejati DKI Jakarta menggunakan taksi. Setibanya di Kejati DKI, dia menyerahkan uang tersebut kepada Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Agus melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, Alvin dan Sendi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.