Home Politik Kembali Dalami Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua GM Pelindo II

Kembali Dalami Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua GM Pelindo II

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada 20108.  Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua General Manager PT. Pelindo II. Keduanya adalah General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT. Pelindo II, Drajat Sulistyo dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso.

"Saksi dipanggil untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7). 

Selain dua saksi itu, penyidik antirasuah juga memanggill Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT. Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama. 

Baca Juga: Lama Terbengkalai KPK Kembali Dalami Kasus Pelindo II

Sehari sebelumnya KPK juga sudah memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia, Suismono dan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia, Akhmad Muliaddin.

Febri mengatakan dalam pemeriksaan itu, didalami pengetahuan saksi-saksi itu terkait pengujian PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait pengadaan quay container crane di Pelindo II. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hasil pengujian PT BKI terkait perkara ini," kata Febri, di Gedung KPK, Senin malam (1/7).

Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sudah diumumkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Terhitung lebih dari 3 tahun Lino menyandang status tersangka. Hingga saat ini dirinya masih belum ditahan oleh Komisi Antirasuah. 

Baca Juga: IPW minta KPK dan Polri Usut Kelanjutan Kasus RJ Lino

Duduk perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk  langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

23