Home Ekonomi Menko Luhut Sinyalir Utang PT Garuda Bagian Dari Masa Lalu

Menko Luhut Sinyalir Utang PT Garuda Bagian Dari Masa Lalu

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, turut menanggapi sanski yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Garuda Indonesia karena dinilai 'memoles' laporan keuangan (Lepkeu) pada 2018. 

Menurut Luhut, setiap kebohongan yang dibuat akan terbongkar. Apalagi, dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang ketat dalam laporan keuangan. 

"Jadi pemerintah transparan. Tapi  masih banyak ada yang mental-mental tidak baik," tegas Luhut kepada Gatra.com di kantornya, Selasa (2/7).

Luhut meyakini, problem keuangan yang menimpa maskapai plat merah ini juga bagian dari utang masa lalu. 

"Garuda memang punya utang masa lalu. Ini kan dulu dikelola tidak efisien, dari masalah pesawat harga tidak benar, minyak tidak efisien. Minyak kenapa monopoli Pertamina?  Jadi Singapura lebih murah. Jangan satu, bikin dua ada AKR (Perusahan bahan bakar dan gas alam), Shell siapa aja yang mau ikut, dibatasi saja jangan banyak-banyak juga," ujar Luhut. 

Dengan permasalahan ini, pemerintah akan semakin berkomitmen dalam pengawasan terhadap setiap lapkeu perusahan plat merah. "Ini kan jangan main-main. Kan ini bisa di pidana. Kita akan pantau dengan cermat BUMN lainnya," tegas Luhut. 

OJK sebelumnya meminta PT Garuda memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari karena permasalahan lapkeu pada 2018. Selain itu, Garuda diminta melakukan public expose tas perbaikan LKT per 31 Desember 2018, paling lambat selama 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Sanski administratif berupa denda Rp100 juta juga dikenakan kepada PT Garuda karena melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Selain denda perseroan, anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga disanksi denda Rp100 juta karena melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

492