Jakarta, Gatra.com - Mantan pelaksana tugas ketua umum PSSI, Joko Driyono akan menjalani persidangan lanjutan kasus pengrusakan barang bukti dan pengaturan skor sepakbola Indonesia pada hari ini (2/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai dengan agenda, Joko Driyono akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.
"Kata jaksa sih jam 2," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi, Selasa pagi (2/7).
Mustofa mengatakan pihaknya melihat jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya akan sesuai dengan tuntutan awal. Namun kuasa kukum Jokdri -sapaan Joko Driyono- ini menilai dakwaan belum terbukti. "JPU pasti melihat tuntutan. Kita lihat nanti," ujarnya.
Sidang tuntutan sendiri sedianya dilaksanakan pada Kamis lalu (27/6). Tetapi hakim sedang memiliki agenda lain serta jaksa belum siap dan meminta untuk sidang ditunda hingga hari ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Jokdri didakwa bersama Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu didakwa melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri didakwa dengan pasal pencurian Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jokdri terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.