Home Politik KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menngagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam kasus dengan tersangka Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, hari ini, Selasa (2/7). 

"Besok dijadwalkan pemanggilan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Senin malam (1/7).

Dalam kasus ini, KPK juga mengendus ada penerimaan gratifikasi lain oleh Bowo Sidik. Nama Mendag Enggartiasto Lukita juga ikut terseret. Bahkan kantor dan rumah Enggar sudah pernah digeledah oleh tim penyidik KPK, Selasa (30/4) silam.

Kabarnya salah satu sumber dana gratifikasi yang diterima oleh tersangka Bowo Sidik berasalndari Enggar. Disinyalir ada hubungannya dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah, itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP," ungkap Febri.

Sementara perkara utamanya, KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

KPK mengatakan adanya pemberian suap dari Asty  kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK. Dalam hal agar kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Disepakati Bowo meminta US$2 per metrik ton.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop dan dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Namun rinciannya, uang yang diterima Bowo dari PT HTK hanya sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT.  Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. 

Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar inilah yang diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan lain Bowo Sidik dari sejumlah pihak.

Indikasinya ada empat sumber penerimaan Bowo Sidik soal gratifikasi ini. Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi. Lalu kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya DAK. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Serta keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

112