Home Politik Bos PT PLM Dideportasi ke Malaysia

Bos PT PLM Dideportasi ke Malaysia

Pekanbaru, Gatra.com - Jumlah orang yang terdaftar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, berkurang satu orang setelah Edmod Iohn Pereira diterbangkan ke negara asalnya Malaysia, Senin (1/7).

Saat ini, jumlah detensi dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru menjadi 1.027 orang. Sebanyak 1.010 orang difasilitasi International Organization for Migration (IOM), Final Rejected Person (FRP) 9 orang, Immigratoir 2 orang dan 6 orang pengungsi mandiri.

Edmon yang disebut-sebut sebagai manager PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, itu sempat divonis 3 tahun penjara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2016.

Lelaki 66 tahun itu sempat menjalani hukuman hampir satu tahun di Rutan Klas IIB Rengat, ibukota Kabupaten Inhu. Keluar, Edmond diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan hingga ke Rudenim Pekanbaru pada 16 November 2017.

"Atas rekomendasi rumah sakit, yang bersangkutan rupanya memerlukan penanganan khusus untuk kondisi batu ginjal residifnya. Lantaran itu kemudian diputuskan yang bersangkutan ditempatkan di luar Rudenim Pekanbaru," cerita Kepala Rudenim Pekanbaru, M Junior Sigalingging kepada Gatra.com, Senin (1/7).

Selama menjalani perawatan, Edmond tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Tangkerang Selatan meski setiap bulan di wajib lapor.

"Disamping sebagai detensi, yang bersangkutan juga dalam posisi pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan. Lantaran itu yang bersangkutan wajib melapor ke Bapas Pekanbaru setiap bulan," ujar Junior.

"Nah, lantaran sudah mendapatkan putusan bebas murni pada pertengahan Juni lalu, akhirnya dia dideportasi atas biaya keluarga," Junior menambahkan.

Edmond terbang ke Malaysia dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pakai Air Asia dengan nomor penerbangan AK-429. "Pendeportasian dikawal 2 orang petugas dari Rudenim Pekanbaru," katanya.


Reporter: Virda Elisya

463