Surabaya, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dipastikan memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).
Khofifah akan bersaksi dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif), Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif), Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Bu Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti,” kata penasihat hukum Khofifah Indar Parawansa, Hadi Mulyo Utomo saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/7).
Hadi menegaskan, kepastian kehadiran tersebut akan membuktikan bahwa Khofifah adalah figur penyelenggara negara yang taat hukum.
"Itu bukti beliau (Khofifah) taat hukum," tegasnya.
Khofifah diseret dalam pusaran kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag oleh mantan Ketua Umum Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy alias Rommy.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp325 juta untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Uang itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy sejumlah Rp91,4 juta dengan tujuan untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak