Batam, Gatra.com - Usman Alibasyah 53 tahun dan Sarifuddin 38 tahun tak berkutik saat dicokok polisi dari tempat berbeda Rabu (26/6) meski mereka sama-sama warga rumah liar (ruli) Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usman ditangkap di kawasan hutan lindung sekitar Dam Duriangkang, sedangkan Sarifuddin diamankan polisi di Kampung Tower seberang Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.
Kedua lelaki ini ditangkap setelah ketahuan mengedarkan uang palsu. Ini bermula saat ada warga yang apes dapat uang palsu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan investigasi. Saat tertangkap, dari keduanya disita duit palsu sebanyak 55 lembar. Lima puluh lembar pecahan Rp100 ribu, sisanya Rp50 ribu.
"Total barang bukti yang kita amankan Rp6.125.000," cerita Joko, saat konfrensi pers, Senin (1/7).
Dari hasil interogasi kata Joko, modus yang dipakai para pelaku adalah memanfaatkan teknologi internet dan printer pintar.
Keduanya mengaku mengedarkan uang palsu itu lantaran desakan kebutuhan ekonomi dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Aksi nekat itu malah sudah mulus tiga bulan belakangan.
"Mereka mengaku belajar dari situs di internet (Radtube). Satu unit printer Cannon type Pixma Inx Efficient E560 warna hitam, 1 lakban bening, 2 pena, 2 kir kayu, 2 penggaris besi, 2 pisau karter dan 3 potong kaca nako juga kami sita sebagai barang bukti tambahan," terang Joko.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dibidik dengan UU RI Nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat (1), (2), (3) tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.