Mataram, Gatra.com- Kasus rekrutmen CPNS katagori dua (K2) periode 2014 lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan Mabes Polri.
“Kita siap menghadapi praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu tersebut. Perlu diingat soal kasus ini kan bukan lagi ranah Polda NTB, melainkan sudah ada Mabes Polri, penanganannya disana," jelas Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB AKBP Syamsudin Baharuddin, kepada wartawan di Mataram, Senin (1/7).
Menurutnya, Polda NTB akan menindaklanjuti kabar praperadilan ini dan berkoordinasi bersama para pihak termohon, termasuk dari kejaksaan dan KPK.
Berdasarkan catatan yang diperoleh, praperadilan yang diajukan pihak pemohon bernama Syahrir dan Muhammad Nur ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu pada 19 Juni 2019 dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Dpu.
Sesuai dengan isi pendaftaran yang telah tertuang dalam halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dompu. Tertera enam pihak termohon, mulai dari Kapolres Dompu, Polda NTB, Kapolri, Kejari Dompu, Kejati NTB dan KPK RI.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut. Penyidikan menurut Dedi ada di kepolisian. Kejaksaan hanya menerima pelimpahan dan memeriksa berkasnya saja.
Diketahui, sidang perdana praperadilan kasusnya telah diagendakan Pengadilan Negeri Dompu pada Senin depan, dengan petitum atau tuntutan permohonan dijabarkan dalam materi primair dan subsidairnya.