Jakarta, Gatra.com - Wakil Koordinator bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kaneshia mengatakan, beberapa nama dari sembilan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direkomendasikan Polri belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) 2017-2018.
Putri menjelaskan, penyerahan LKHPN dari Polri itu sifatnya wajib, mengingat transparansi laporan itu sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri (PerKap) Nomor 8 Tahun 2017 terkait LKHPN di lingkungan kepolisian.
"Kapolri sudah memberikan 9 nama, tapi sayangnya dari monitoring yang dilakukan oleh tim masih ada beberapa nama yang belum menyerahkan LKHPN," kata Putri di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Putri menjelaskan, penyerahan LKHPN itu sudah menjadi akurasi tetap dalam anggota kepolisian. Ia berharap, dalam momentum Hari Bhayangkara ke-73, Polri bisa membenahi internalnya.
"Dalam momentum Hari Bhayangkara ini, tak hanya soal penanganan kasus, tapi juga kepatuhan institusi Polri juga dalam konteks seperti ini," tutup Putri.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah merilis sembilan nama yang direkomendasikan menjadi capim KPK. Berikut daftar namanya:
1.Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar
2. Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Siber dan Sandi Negara) Irjen Pol Dharma Pongrekom
3. Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Coki Manurung
4. Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri, Irjen Pol Abdul Gofur
5. Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Ketenagakerjaan), Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari
6. Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto
7. Karosunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Agung Makbul
8. Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Juansih
9. Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sri Handayani.