Home Politik Mendagri: Kunker ke Luar Negeri Harus Disiplin Administrasi

Mendagri: Kunker ke Luar Negeri Harus Disiplin Administrasi

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan standar operasional pengajuan permohonan izin dinas luar negeri, Senin (1/7). Aturan ini ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati, walikota serta DPRD di Indonesia. 

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendukung kunjungan kerja kepala daerah dan DPRD ke luar negeri. Namun dengan catatan harus disiplin administasi dalam hal perizinan. 

"Kita mendukung (kunjungan kepala daerah ke luar negeri). Hanya pengajuan izin jangan mendadak dan dikirim jauh hari, serta harus ada undangan atau perencanaan kunjungan kerja dilampirkan," ujar Tjahjo saat dihubungi wartawan. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharudin menerangkan bahwa SOP itu dibuat untuk memudahkan dan sebagai kepastian hukum bagi para pihak terkait yang ingin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. 

Dalam surat nomor 009/5545/SJ dan 009/5546/SJ dijelaskan, berdasarkan Pasal 39 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat emerintahan paling lama sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

 

132