Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membatasi penanyangan iklan rokok di media online. Sampai saat ini, masih ada media online terang-terangan menanyangkan iklan tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan pihaknya sedang menyelaraskan aturan pembatasan iklan rokok media sosial dan media online.
"Sekarang kita ingin bahas bagaimana media online yang terima iklan rokok, tetap bisa menayangkan iklannya. Kita mau tata aturannya, ini sedang diselaraskan aturannya," kata Semuel kepada awak media di Jakarta, Senin (1/7).
Penyelarasan aturan, melibatkan Kementerian Kesehatan, perusahaan media online dan produsen rokok. Selama ini, Pembatasan di kedua platform ini mengacu kepada PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran iklan rokok yang tidak sesuai standar di media sosial. Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor: TM.04.01/Menkes/314/2019.
Diketahui, sampai dengan Rabu (13/6), Kemenkominfo telah memblokir 114 iklan rokok di media sosial. Pemblokiran dilakukan dengan sistem crawling oleh Ditjen Aptika.