Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman Ahmad Suadi mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan pemerintah melalui Kemendikbud mempunyai nilai positif, jika ditinjau dari segi pemerataan pendapatan.
Suadi mengatakan pemerataan pendapatan bisa tercapai melalui sistem zonasi tersebut. Selain itu, Zonasi dipercaya dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah dalam memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Sejak dahulu pengelolaan pendidikan masih bersifat sentralistik. Pemerataan pendidikan harus tercipta di masyarakat dengan adanya sistem zonasi ini," kata Suadi saat ditemui di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (01/07/2019).
Meski Suadi menyoroti adanya kekurangan dalam sistem zonasi ini. Kekurangan pertama adalah ditemukannya penyelewengan berupa Kartu Keluarga palsu yang digunakan oleh orang tua murid, yang ingin anaknya masuk ke sekolah yang diinginkan, meski berada diluar zonasi yang bersangkutan.
Kekurangan kedua lanjut Suadi adalah saat sosialisasi yang belum secara baik diterima oleh masyarakat, sehingga masih banyak ditemukan permasalahan seperti terjadinya antrean hingga ada yang sampai menginap.
Selain itu adanya keluhan-keluhan persebaran sekolah dan guru yang merugikan siswa dan orang tua siswa. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam memperbaiki pelaksanaan sistem zonasi.
"Saya kira pemerintah harus memperbaiki pelaksanaan sistem zonasi. Perlu adanya kerjasama antar sekolah dan masyarakat dan Kemendikbud dengan kementerian lain dalam sosialisasi, agar tidak ada kesalahpahaman dan misinformasi," katanya.