Sibolga,Gatra.com - Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori mempertanyakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga yang melakukan pergeseran anggaran pada APBD Kota Sibolga TA 2018. Pertanyaan Jamil tersebut diungkapkan saat sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kota Sibolga, Senin (1.7).
Baca Juga: Pemko Sibolga Dituding Tidak Tepati Janji Terhadap Korban Bom
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, tiba-tiba interupsi. Jamil mempertanyakan kepada Wakil Walikota Sibolga, Edipolo sudah ada berapa kali Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga melakukan pergeseran anggaran pada APBD Kota Sibolga TA 2018. Dia bahkan meminta kepada Edipolo agar menyampaikan dalam pidato nota pengantar LKPj Wali Kota Sibolga.
Baca Juga: Pemko Sibolga Belum Memberikan Kepastian Terhadap Korban Bom
Atas pertanyaan Wakil Ketua DPRD tersebut, sidang pun terhenti sejenak. Edipolo lalu berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) M Yusuf Batubara. Namun tidak lama kemudian, Edipolo lalu membacakan pidato nota pengantar LKPj Wali Kota Sibolga. Edipolo mengatakan bahwa pergeseran anggaran hanya sekali dan tidak mengurangi angka. Namun merasa kurang pas, Jamil kembali melayangkan interupsi dan bertanya, kalau tidak ada perubahan, kenapa ada pergeseran anggaran. Edipolo lalu menyatakan bahwa hal itu nantinya bisa didiskusikan untuk lebih jelasnya.
Baca Juga: Darwin Pohan Berniat Maju di Pilkada Sibolga 2020
Sementara dalam pidatonya, Edipolo mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang LKPj Wali Kota Sibolga merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2018. Harus disahkan dengan peraturan daerah (Perda) bersama dengan DPRD. Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Pertamina Pecat 8 Satpam, SBSI Demo di Kantor DPRD Sibolga
Dia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah (SAP). "Laporan keuangan disusun atas pelaporan, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan Silpa, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan," ujarnya.
Baca Juga: Pemecatan 8 Satpam Bukan Kewenangan Pertamina
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengaku dirinya melihat ada yang kurang sinkron. Jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Sibolga tersebut juga kurang tepat. “Yang mengatakan tidak ada perubahan anggaran. Kalau tidak ada perubahan anggaran, kenapa ada pergeseran anggaran? Biasanya, ada perubahan anggaran di tiap program, maka terjadi pergeseran. Sehingga sidang pun sempat berhenti,” aku Jamil.