Muaro Jambi, Gatra.com - Operasi pekat yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menjaring seorang pelaku judi toto gelap (togel). Pelaku itu diamankan di rumahnya di RT 01 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.
Mirisnya, pelaku yang diamankan itu ternyata seorang ibu rumah tangga berinisial RM (30). Penangkapan itu berlangsung sekira pukul 21.30 WIB pada Sabtu (29/6).
"Tersangka itu diamankan atas laporan masyarakat. Dia ditangkap saat sedang melakukan perekapan nomor togel," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono, Senin (1/7).
Pelaku RM mengaku terpaksa menjual togel karena suaminya sedang sakit-sakitan dan tidak lagi bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya akhirnya memilih menjadi agen togel.
Hasil menjadi agen togel yang didapat tersangka tidak banyak. Sebab, peminat togel di desa itu tergolong sedikit. Hasil penjualannya rata-rata pada kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa dua buah buku catatan pemasangan togel, 1 unit handphone, 2 blok kertas kupon kosong, 3 blok kertas kupon yang telah berisi dan 3 buah pena yang digunakan menulis nomor.
"Selain itu, kita amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp295 ribu, uang ini diduga kuat merupakan hasil transaksi judi togel," ujarnya.
Tersangka sendiri saat ini telah ditahan di sel Mapolres Muaro Jambi sebagai ganjaran perbuatannya. Pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.