Semarang, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar operasi yustisi di tiga pusat perbelanjaan, di antaranya Paragon Mall, DP Mall, dan Swalayan ADA Siliwangi. Dari operasi tersebut, terdapat lima ASN kedapatan keluyuran pada jam kerja.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, operasi tersebut untuk mengantisipasi adanya ASN maupun non-ASN belanja saat jam kerja. "Supaya tidak ada ASN maupun non-ASN yang berbelanja saat jam kerja," katanya disela-sela operasi di Paragon Mall Semarang, Senin (1/7).
Fajar mengungkapkan, ASN yang terciduk yaitu dari Pemprov Jawa Tengah dan beberapa kabupaten sekitar Kota Semarang. Para ASN tersebut beralasan sedang istirahat karena ada penugasan rapat di Bapedda Kota Semarang.
"Namun ketika diminta memperlihatkan surat penugasan, ketiganya tidak dapat menunjukkan. Alasannya ada rapat di Bapedda," ujarnya.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut rutin digelar untuk mendisiplinkan para ASN dan non-ASN. Terlebih, Kota Semarang dalam jangka waktu dekat akan menggelar acara-acara besar. "Sehingga apabila masih ditemukan ASN maupun non-ASN keluyuran di pusat perbelanjaan saat jam kerja akan membuat citra pegawai menjadi buruk," ujarnya.
Selanjutnya, Pemkot Semarang akan memberikan surat edaran kepada semua pengelola pusat perbelanjaan di kota Semarang terkait dengan larangan ASN dan non-ASN keluyuran saat jam kerja.
Meski begitu, para ASN yang terjaring itu diberikan pengarahan supaya tidak berkeliaran di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja. "Bulan depan kami akan melakukan yustisi ketiga bersama BKPP Provinsi, inspektorat. Apabila menemukan akan kami berikan sanksi sesuai dengan aturan," ujarnya.