Home Politik Kejagung Segera Terbitkan SPDP Jaksa yang di OTT KPK

Kejagung Segera Terbitkan SPDP Jaksa yang di OTT KPK

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk jaksa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

"Kita tunjukan, bahwa kita bisa proses hal itu, hari ini Senin (1/7), kita sudah mulai dan akan diterbitkan SPDP, inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk itikad baik kejaksaan dalam mendukung KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi Gatra.com, Senin (1/7).

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Jan S. Maringka, pihaknya akan mendukung KPK dalam penyedian saksi hingga data-data untuk pemeriksaan lanjutan apabil ditemukan ada keterlibatan pihak lain. 

"Kami telah memfasilitasi penanganan perkara pokok terkait dengan barang bukti uang Rp200.000.000 yang diambil dari ruang kerja tersangka AW dan mengantar langsung tersangka AW kepada Penyelidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Agus Winoto sebagai tersangka atas dugaan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. OTT terhadap Agus dilakukan pada Jumat (29/6) lalu. 

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam operasi senyap tersebut Tim Satuan Tugas (Satgas KPK) mengamankan lima orang, dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejati DKI. Kemudian, dua oknum pengacara dan satu orang lainnya dari pihak swasta. 

108