Jakarta, Gatra.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dikhawatirkan banyak kalangan akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era orde baru.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai orde Jokowi lebih parah dibandingkan orde baru. Pasalnya, Jokowi kembali menghidupkan dwifungsi TNI melalui aturan tersebut.
"Ini makna politisnya tinggi sekali, membelai pihak TNI untuk dikasih posisi lebih luas, mereka akan merasa kami bersama Jokowi sejahtera. Dan susah meniadakan persepsi publik bahwa ini tidak ada hubungannya sama pemilu," ungkap Haris Azhar saat ditemui di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (1/7).
Dengan Perpres 37, pemerintah dinilai sedang melakukan militerisasi seluruh sektor di Indonesia. Mulai dari pangan hingga pendidikan dikuasai elit militer.
Haris menambahkan lapangan kerja bagi masyarakat sipil sengaja dipersempit oleh Jokowi melalui Perpres 37 Tahun 2019. Argumentasi pemerintah melakukan militerisasi di seluruh sektor dinilai sangat lemah dan tidak mendasar.
"Presiden malah meligitimasi militerisasi di tubuh sipil, dalam perspektif ketenagakerjaan ini merugikan sipil. Kalau pakai argumentasi TNI lebih disipilin, yang harus diperbaiki institusi sipil, tapi saya tidak melihat masalah kalau SDM sipil tidak beres," pungkas Haris.