Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menegaskan tidak akan memblokir gim Players Unknow Battle Grand (PUBG) yang telah dinyatakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Direktur Jenderal Apilkasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan pemblokiran tidak bisa dilakukan hanya karena ada fatwa.
"Itu kan hanya fatwa, tidak perlu diblokir. Ada enggak yang diblokir karena fatwa," ucap Semuel kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
Pemblokiran bisa dilakukan jika adalan unsur pelanggaran hukum. Menurut Semuel, fatwa dan hukum adalah dua hal yang sangat berbeda.
"Kami blokir itu adalah karena melanggar hukum. Kalau fatwa itu pedoman supaya masyarakat supaya lebih hati-hati. Banyak sekali di agama itu pedoman yang harus kita ikuti," ujarnya.
MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim PUBG dalam Sidang Paripurna Ulama, 19 Juni 2019. Para ulama mengatakan PUBG membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak dan berpotensi mendiskreditkan simbol dan nilai agama.