Kerinci, Gatra.com – Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah bencana alam di BPBD Kerinci, ditaksir mencapai Rp700 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sudarmanto, Senin (1/7).
“Estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta sampai Rp700 juta. Namun untuk angka pasti, kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPKP,” katanya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat PU dan BPBD Kerinci Diperiksa
Lantas apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini? Pria yang akrab disapa Manto ini mengaku, masih fokus melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita tuntaskan pemeriksaan saksi dan klarifikasi dokumen dulu. Setelah itu baru kita lihat ada penambahan tersangka atau tidak,” ucapnya.
Hari ini lanjut Manto, ada enam saksi yang diperiksa. “Harusnya pemeriksaan dilakukan minggu kemarin. Namun karena ada musibah, kita laksanakan minggu ini,” katanya.