Kerinci, Gatra.com – Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci, diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Pemeriksaan ini, terkait dugaan korupsi dana bantuan hibah Bencana Alam (Bencal) tahun anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp5 miliar.
“Benar, ada enam orang yang diperiksa hari ini. Semuanya hadir dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sudarmanto, Senin (1/7).
Adapun enam orang yang diperiksa tersebut, di antaranya Sudirman selaku bendahara BPBD Kerinci, Kabid Binamarga, Vidra, dan Kabid SDA, Hadri, serta Ertifal selaku tim teknis.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Ito Mukhtar, selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Sungaipenuh sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni A selaku PPK, SE dan WAP selaku pelaksana pekerjaan.