Jakarta, Gatra.com - Sejak dikeluarkannya Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, Kominfo terus melakukan penyisiran iklan rokok di internet. Langkah tersebut dilakukan dengan memblokir iklan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai iklan rokok sebetulnya telah dijelaskan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh dicantumkan dalam iklan rokok.
Banyak larangan yang disebutkan dalam aturan tersebut, namun yang paling ditekankan adalah iklan tidak boleh memuat gambar rokok dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain itu, konten yang dianggap mengajak orang untuk merokok pun dinilai melanggar.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Kemenkes terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Saat ini, kedua kementerian tengah menyelaraskan aturan tersebut dengan urgensi dari pembatasan iklan rokok itu sendiri
"Kita sudah ketemu dengan Kemenkes, aturannya kan sudah ada, kita lagi menyelaraskan," kata Semuel saat diminta konfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
Semuel menerangkan, ada kemungkinan akan dibuatkannya pedoman terkait kelayakan iklan rokok di internet. Sebab, baik Kemenkes dan Kominfo hanya bertujuan membatasinya.
"Kita lagi nunggu untuk pembahasan pedoman itu. Iklan rokok di media lain dilarang ga? Dilarang, tapi pada jam-jam tertentu," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinantus Setu menyebut bahwa sanksi yang diterapkan saat ini berupa pemblokiran iklan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan tersebut. Kemkominfo sendiri tidak bisa bertindak lebih jauh karena belum ada regulasi yang mengatur secara detail mengenai sanksi bagi pelanggar.
"Kita sedang merumuskan kriteria pemblokiran konten iklan rokok di internet, termasuk di media sosial, awalnya itu masih bingung apakah pelanggarannya hanya terkait gambat berwujud rokok. Dari 2 kali rapat itu mengerucut kriterianya, jadi bukan hanya wujud rokok, tapi yang melanggar ketentuan di pasal 27 PP 109/2012. Tapi kelanjutannya nanti akan ada rapat lagi, mungkin minggu depan. sekaligus juga kita ketemu dengan platform media sosial," ucap Ferdinan saat dihubungi Gatra.com, Kamis (27/6).