Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK pada kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.
Taufik sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara, kemudian membayar denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.
Pada pembacaan nota pembelaan, terdakwa tetap merasa tidak bersalah dan tersangkut korupsi atas kasus DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.
"Kalau kita melihat kesaksian Yahya Fuad, seperti rekayasa, atau unsur politis. Dalam persidangan ini terbukti uang dari Yahya Fuad tidak sama sekali dinikmati oleh terdakwa. Terdakwa hanya sebatas mengetahui. Kemudian uang dari Wahyu Kristanto adalah uang untuk mencicil utang," kata kuasa hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/7).
Kamudian pada pembelaan kasus DAK purbalingga, tim kuasa hukum menyebutkan, terdakwa tidak pernah meminta fee kepada mantan Bupati Purbalingga, Tasdi. "Kasus DAK purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa," ujarnya.
Deni mengungkapkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan DAK dari APBN Perubahan. "Penyusunan DAK menjadi Kewenangan Badan Anggaran, tidak lagi oleh pimpinan DPR RI," katanya.
Lebih lanjut lagi, para penasihat hukum meminta majelis hukum yang dipimpin hakim Antonius Widijantono untuk memberikan keputusan yang bijaksana atas kasus tersebut. "Kami meminta, hakim memutuskan terdakawa tidak terbukti bersalah, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujarnya.
Perlu diketahui, politikus PAN, Taufik Kurniawan, didakwa menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Kemudian dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.