Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk berhati-berhati terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Mendagri menegaskan bahwa masalah pengadaan barang dan jasa, salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti para penegak hukum khususnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Makanya ini kita melakukan MoU untuk saling berkomitmen, berkomunikasi, supaya KPPU punya interaksi ke daerah. Kami memberikan otoritas penuh kepada KPPU untuk membangun terus komunikasi yang ada. Intinya jangan ada monopoli, sesuai mekanisme aturan yang ada, menyangkut tarif, menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Mendagri Tjahjo usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Senin (1/7).
Dikatakan, melalui MoU tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk membina proses regulasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di tingkat Pemda.
Tjahjo mengimbau kepada semua stakeholder untuk mengikuti mekanisme serta aturan yang ada.
Dia juga menganjurkan untuk memantau program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dapat diakses secara online.
"Itu saja kuncinya, ikuti mekanisme yang ada, jangan ada kongkalikong, jangan ada monopoli. Karena KPPU punya wewenang memonitor itu," tambahnya.
Ketua KPPU, Kurnia Toha mengungkapkan ada sekitar 65% perkara di KPPU menyangkut pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.
Dia mengakui bahwa proses itu marak terjadi kecurangan atau dugaan penyelewengan ketika proses kerjasama antara pengusaha untuk memenangkan tender.
"Ya pada umumnya terjadi antara pelaku usaha dan ada beberapa yang melibatkan pelaksana tender," tuturnya.