Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung masih mendalami dan klarifikasi pada dua jaksa yang telah diserahkan KPK, yang sebelumnya ikut diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dua jaksa tersebut adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dengan oknum jaksa yang tiga, itu bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup cuma satu. Sedangkan yang dua itu diserahkan kepada kejaksaan agung. Terkait yang dua itu saat ini dilakukan pendalaman dan klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Mukri saat dikonfirmasi Gatra.com, Senin (1/7).
Sementara satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto terkait kasus Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tahun 2019.
"Enggak dikasih semua (ke kejaksaan) dalam arti yang satu masih disana (ditahan KPK) yang dua diserahkan ke kita," ujar Mukri.
Sebelumnya KPK melakukan OTT pada hari Jumat (29/6). OTT ini terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam operasi senyap tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas KPK) mengamankan lima orang, dua diantaranya merupakan jaksa dari Kejati DKI. Selebihnya, dua oknum pengacara dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
Kasus ini, kata Syarif, berkaitan penanganan perkara pidana yang sedang ditangani di Kejati DKI Jakarta. Tim Satgas turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam mata uang asing. Nilai transaksi gelap itu diperkirakan mencapai SGD21 ribu.