Home Ekonomi Antisipasi Harga Anjlok, Peternak Harus Terdaftar

Antisipasi Harga Anjlok, Peternak Harus Terdaftar

Jakarta, Gatra.com - Satu pekan terakhir, harga jual ayam potong di tingkat peternak sangat murah, bahkan sampai Rp7.000 per ekor. Padahal biaya operasional satu ekor ayam potong bisa mencapai Rp8.000. 

Saat ini, penjual ayam potong mulai lega. Pasalnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita menuturkan, harga ayam potong sudah berangsur normal. Di Jawa Tengah, beranjak naik di angka Rp17.000 hingga Rp18.000 per ekornya. 

"Alhamdulillah kemarin harga sudah Rp17.000. Itu tergantung lokasi, dan hari ini dicoba menuju ke Rp 18.000," katanya kepada Gatra.com, Senin (1/07).

Di wilayah lainnya seperti Jawa Barat, harga sudah berangsur normal pada kisaran Rp14.000- Rp 5.000 per ekor di tingkat peternak.

"Harga hari ini sudah ada kenaikan, rata-rata [harga satu ekor ayam]  Rp14.000 s.d Rp15.000," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penurunan harga, Ketut mengatakan, semua broker atau distributor livebird milik integrator maupun peternak mandiri harus terdaftar secara resmi.

Adapun, Integrator dalam mengajukan rekomendasi dan izin impor Grand Parent Stock (GPS) harus Dilengkapi hitungan analisa produksi dan Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) oleh ahlinya analisa kebutuhan milik Integrator itu sendiri.

"Sehingga jika mereka mengklaim oversupply, mereka tidak selalu menyalahkan pemerintah saja," jelasnya

Oleh karena itu, menurut Ketut, Ditjen PKH telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan peternak mandiri dalam berwirausaha di daerah. 

 

732