Home Politik KPK Panggil Mantan Ketua Fraksi Demokrat dalam Kasus E-KTP

KPK Panggil Mantan Ketua Fraksi Demokrat dalam Kasus E-KTP

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memnaggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP). Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu akan dimintai keterangan untuk Anggota DPR Markus Nari.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7). 
 
Selain Jafar turut dipanggil sejumlah saksi lainnya. Diantaranya  Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, mantan Sales Director PT Oracle Indonesia 2004-2014 Tunggul Baskoro. Kemudian tiga saksi lainnya dari pihak swasta yakni Dedi Prijono, Muda Ikhsan Harahap, dan Arthaputra Fajri Agus Setiawan.
 
Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan E-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun.
 
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp 5 miliar. Markus menerima sekitar Rp 4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
 
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
377