Jakarta, Gatra.com - Lama terbengkalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus Pelindo II. Hari ini Penyidik Antirasuah KPK memanggil dua saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), Senin (1/7).
Dua saksi itu adalah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono dan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Akhmad Muliaddin.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Dianysah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Namun Febri enggan memberikan informasi lebih lanjut perihal pemanggilan dua saksi ini.
Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Terhitung lebih dari 3 tahun Lino menyandang status tersangka dan hingga saat ini dirinya masih belum ditahan oleh Komisi Antirasuah.
Perkaranya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC itu.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.