Home Ekonomi RUU Perkoperasian Belum Akomodir Reformasi Total Koperasi

RUU Perkoperasian Belum Akomodir Reformasi Total Koperasi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian belum seluruhnya mampu mengakomodir substansi upaya reformasi total koperasi sebagai organisasi yang mengatur diri sendiri (self-regulate organization) dan organisasi basis orang (people-based organization) sebagai kunci keberhasilan koperasi.

Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (1/7), menyampaikan, setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka seharusnya pembahasan RUU mengakomodir substansi mendasar mengenai koperasi sebagai organisasi mengatur diri sendiri dan juga organisasi basis orang. Pasalnya, ini merupakan kunci keberhasilan koperasi.

Baca juga: RUU Pengawasan Koperasi Keuangan Diharapkan Segera Rampung

"Sebagai organisasi self regulate itu fungsi regulasi harusnya fokus untuk memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap praktik terbaik koperasi di lapangan. Bukan mengintervensi terlalu mendalam dan bahkan sampai dengan mengatur soal periodesasi kepengurusan secara detail dari Dewan Koperasi Indonesia," katanya.

Menurut Suroto, keberhasilan koperasi di seluruh belahan dunia ini karena diberikan hak otonom bagi untuk lebih banyak mengatur dirinya sendiri selain merekognisi praktik terbaik di lapangan, bukan mengatur atur sampai ke soal manajemen internal koperasi.

Hal itu, lanjut Suroto, karena koperasi merupakan organisasi bisnis berwatak sosial yang harusnya tumbuh dan dibentuk secara organik atas dasar kebutuhan masyarakat sendiri.

"Intervensi yang berlebihan yang dilegitimasi dengan UU selama ini telah membuat perkembangan koperasi kita jauh tertinggal dengan negara lain," katanya.

Baca juga: Revolusi Koperasi, dari Pemuda sampai Digitalisasi

Suroto menilai, semestinya semangat reformasi total koperasi didukung parlemen dari sisi perancangan regulasi, seperti soal pengaturan syarat jumlah pendiri koperasi dan syarat administrasi yang terlalu banyak.

"Harusnya kita mencontoh negara lain yang koperasinya maju yang hanya menyaratkan 3 orang saja cukup untuk mendirikan koperasi," katanya.

711