Bogor, Gatra.com - Komite Warga Sentul City (KWSC) sosialisasikan dua putusan Mahkamah Agung (MA) kepada warga Sentul City. Ketua Dewan KWSC, Joko Triyono menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar warga Sentul City memahami putusan MA tersebut.
Dalam amar putusan MA dengan nomor 463 K/TUN/2018 dan nomor 3415 K/Pdt/2018 menyatakan pembatalan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada PT Sentul City Tbk dan menyatakan PT Sentul City serta PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) tak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan Sentul City.
Joko menyebutkan, eksekusi putusan MA ini akan dilakukan pada Rabu (3/7) mendatang. Putusan ini, tambahnya, harus segera dilaksanakan karena telah inkrah.
"Tidak bisa dengan alasan Peninjauan Kembali (PK) kemudian putusan itu tidak dilaksanakan. Silahkan PK, tetapi putusan MA yang sudah inkrah harus dilaksanakan dahulu," ujarnya kepada Gatra.com di Gedung Lavender, Darmawan Park, Bogor, Minggu (30/6).
Selain itu, Joko juga menjelaskan bahwa KWSC telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi negara seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Kita juga akan menjelaskan mengenai rangkuman dari dukungan beberapa institusi di luar MA, dan merupakan institusi negara resmi serta memiliki kredibilitas tinggi," jelasnya.
Adapun dukungan yang didapatkan KWSC antara lain surat Komnas HAM nomor 616/R-PMT/IV/2018 tertanggal 12 April 2018, Rekomendasi BPKN RI no. 157/BPKN/5/2018 tertanggal 19 Mei 2018, serta Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI no. 0299/LM/IV/2016/JKT tertanggal 27 November 2018.