Bogor, Gatra.com - Ketua Dewan Komite Warga Sentul City (KWSC), Joko Triyono mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor tidak miliki niat baik dalam sengketa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City.
Hal tersebut Joko ungkapkan usai acara sosialisasi dua putusan Mahkamah Agung (MA) pada warga Sentul City di Gedung Lavender, Darmawan Park, Bogor, Minggu (30/6).
"Sebelumnya kita terima putusan MA pada Oktober 2018 lalu. Putusan ini terkait pembatalan izin SPAM yang diterbitkan oleh bupati Bogor yang sampai dengan hari ini memang belum ada eksekusi," kata Joko kepada Gatra.com, Minggu (30/6).
Joko menjelaskan bahwa Pemda Kabupaten Bogor beralasan tidak melakukan eksekusi karena mempertimbangkan keresahan warga. Pemda berpendapat, lanjut Joko, jika suplai air dihentikan maka warga Sentul City akan merasa resah.
"Tapi kita ketahui bahwa putusan MA terkait izin SPAM ini sudah kita terima, seharusnya apapun yang terjadi bupati segera patuh terhadap putusan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, tambah Joko, pihak KWSC kembali melaporkan hal ini pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada April 2019 lalu. Laporan ini diterima PTUN Bandung dan akan dilakukan eksekusi pada Rabu (3/7) mendatang.
"Jika masih tidak dilakukan juga, itu ada menjadi sanksi hukum tersendiri karena ini kan putusannya sudah inkrah dan bersifat tetap," jelasnya.
Sebelumnya, putusan MA dengan nomor 463 K/TUN/2018 dan nomor 3415 K/Pdt/2018 sudah keluar dan menyatakan pembatalan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada PT Sentul City Tbk dan menyatakan PT Sentul City serta PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) tak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan Sentul City.