Muaro Jambi, Gatra.com - Konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Seponjen, Desa Sogo, Kelurahan Tanjung dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi melawan PT Bukit Bintang Sawit (BBS), belum berhasil diselesaikan. Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi sejauh ini baru mampu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi kepemilikan lahan warga yang berkonflik dengan perusahaan.
Asisten Pemerintahan Setda Muaro Jambi, Najamuddin menyebut penyelesaian konflik lahan tidak mudah. Pemkab Muaro Jambi terlebih dahulu harus memverifikasi administrasi warga yang berkonflik.
"Harus dicek apakah benar mereka merupakan warga desa tersebut dengan mencantumkan KK dan KTP-nya. Kemudian apakah mereka ini punya alas hak atas lahan seperti sporadik atau surat-surat lainnya. Itu yang kita verifikasi," kata Najamuddin, Minggu (30/6).
Najamuddin menyebut bahwa Tim Terpadu Pemkab Muaro Jambi telah berhasil merampungkan tahapan verifikasi administrasi. Hasil verifikasi administrasi itu menunjukkan bahwa warga dua desa, satu dusun, dan satu kelurahan itu memiliki alas hak atas kepemilikan lahan.
"Semuanya memiliki alas hak dan bukti kependudukan," ujarnya.
Najamuddin mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini hasil verifikasi itu akan dilaporkan kepada bupati. Tim terpadu selanjutnya akan menunggu petunjuk bupati untuk tahapan berikutnya.
"Yang jelas hasil verifikasi ini kita laporkan dulu ke bupati," katanya.
Konflik lahan antara masyarakat dua desa, satu dusun, dan satu kelurahan melawan PT BBS sudah terjadi cukup lama. Mereka ini bahkan telah berulamgkali melakukan unjuk rasa dengan menduduki lahan milik perusahaan.
Adapun tuntutan masyarakat ini berbeda-beda. Masyarakat Desa Sogo, menuntut kemitraan di atas lahan 797 hektar. Luasan itu sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Muaro Jambi, dengan menggunakan dasar peta SK Bupati Tahun 2018 dan Izin PT BBS.
Kemudian PT BBS harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019. Selain itu, masyarakat Sogo meminta pola kemitraan 30-70 dengan rincian, 70% dilakukan tali asih dan 30% bermitra tanpa beban utang.
Sementara masyarakat Desa Seponjen menuntut PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektar kepada 28 KK. Khusus untuk masyarakat Dusun Pulau Tigo, Desa Sponjen, mereka menuntut kepada PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektar kepada 42 KK.
Yang terakhir, masyarakat Kelurahan Tanjung menuntut PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektar kepada 25 KK.