Batanghari, Gatra.com - Kepolisian resor (Polres) Batanghari berhasil mengungkap 24 kasus kriminalitas selama semester I 2019. Dari jumlah itu, kasus migas menduduki ranking pertama dengan rincian tujuh tindak pidana dan 11 pelaku tindak pidana.
"Kejahatan migas merupakan kasus menonjol peringkat satu selama semester I 2019 dengan persentase penyelesaian 157%," kata Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto didampingi Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito dan Kasat Narkoba, Iptu David Raditia Yhudistira, dalam konferensi pers, Sabtu (29/6).
Soekamto berujar, kasus perbuatan tidak menyenangkan menduduki ranking 2 dengan persentase penyelesaian 150%, kasus ilegal loging menduduki ranking 3 dengan persentase penyelesaian 100%, kasus penyalahgunaan handak/senpi/sajam ranking 4 dengan persentase penyelesaian 100% dan kasus permainan judi ranking 5 dengan persentase penyelesaian 100%.
Jumlah tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dua kasus dan pelaku tindak pidana 3 orang. Kemudian jumlah tindak pidana ilegal loging 2 kasus dan pelaku tindak pidana 2 orang. Lalu jumlah tindak pidana penyalahgunaan handak/senpi/sajam satu kasus dan pelaku tindak pidana 1 orang serta jumlah tindak pidana permainan judi 1 kasus dan pelaku tindak pidana 1 orang.
"Walaupun kasus kriminal dan pelaku tindak pidana kasus lain jumlahnya banyak, akan tetapi ranking kasus ditentukan dari persentase penyelesaian," ujarnya.
Jumlah Tindak Pidana (JTP) kasus pencurian dengan pemberatan 20 dan pelaku tindak pidana (PTP) 11 orang dengan persentase penyelesaian 55%. Kemudian JTP kasus pencurian dengan kekerasan 3 dan PTP 2 orang dengan persentase penyelesaian 67%, JTP pencurian kendaraan bermotor 1 dan PTP 0 dengan persentase penyelesaian 0%.
Selanjutnya JTP pencurian 23 kasus dan PTP 21 dengan persentase penyelesaian 91%, JTP penipuan 8 kasus dan PTP 7 dengan persentase penyelesaian 88%, JTP penggelapan 18 kasus dan PTP 16 dengan persentase penyelesaian 89%. Kemudian JTP perusakan 10 kasus dan PTP 4 dengan persentase penyelesaian 40%.
"Setelah itu JTP kasus penyerobotan tanah nol dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian 0%, JTP pemerasan 4 kasus dan PTP 2 dengan persentase penyelesaian 50%, JTP pencemaran nama baik 1 kasus dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian 100%," katanya.
Kemudian JTP kasus perbuatan cabul/asusila 0 dan PTP 2 dengan persentase penyelesaian 0%, JTP penganiayaan 24 kasus dan PTP 21 dengan persentase penyelesaian 88%, JTP pengancaman 10 kasus dan PTP 9 dengan persentase penyelesaian 90%.
"Lalu JTP pengeroyokan 9 kasus dan PTP 5 dengan persentase penyelesaian 56%, JTP kekerasan dalam rumah tangga 2 kasus dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian 50 persen dan JTP perlindungan anak perempuan 2 kasus dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian 91%," katanya.
Soekamto berujar JTP perlindungan anak 11 kasus dan PTP 10 dengan persentase penyelesaian 91%, JTP fidusia 1 kasus dan PTP 0% dengan persentase penyelesaian 0% dan JTP Undang-undang ITE 1 kasus dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian 1000%.
"Jadi total JTP berjumlah 159 kasus dan PTP berjubah 132 dan dengan persentase penyelesaian 83%," katanya.