Cilacap, Gatra.com - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunda penetapan Benteng Pendem sebagai cagar budaya nasional. Pasalnya, benteng di kawasan wisata Pantai Teluk Penyu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah mengalami perubahan.
Anggota TACBN, Surya Helmi, mengatakan bahwa benteng peninggalan masa kolonial Belanda tersebut sebenarnya layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun, Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional, di Hotel Grand Karlita Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 27-30 Juni 2019, memutuskan untuk menunda kenaikan peringkat cagar budaya Benteng Pendem.
"Setelah audiensi dengan Pemkab Cilacap, peninjauan lapangan, lalu dikaji, jujur kami agak kecewa, karena ada banyak sisi benteng yang sudah berubah. Itu (Benteng Pendem) situs cagar budaya yang babak belur. Maksudnya pemerintah baik, tapi caranya salah," kata Surya yang juga merangkap Ketua TACBN kepada Gatra.com, Minggu (30/6).
Dia menjelaskan, meski memiliki nilai sejarah yang cukup kuat, sejumlah perubahan bentuk bangunan menjadi kendala tersendiri. TACBN tetap memberi kesempatan bagi Pemkab Cilacap untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga keutuhan bangunan benteng.
Surya mengatakan, sidang tersebut juga merekomendasikan Pemkab Cilacap untuk mengadakan simposium dengan mengundang pakar cagar budaya, sehingga perbaikan dan pengelolaannya menjadi lebih baik.
"Jadi, kami tunda dulu sampai layak disebut situs berskala nasional. Gelar simposium bersama pakarnya, nanti ada masukan dari hasil simposium itu," ujarnya.
Selain Benteng Pendem, kata Surya, TACBN juga mengkaji Stasiun Kereta Api Maos, makam Belanda (kerkhof) dan situs purbakala di Pulau Nusakambangan. Dari hasil kajian, hanya bangunan peninggalan perusahaan transportasi masa Belanda, Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS) tahun 1896 yang kondisinya masih utuh dan terawat.
"Itu (Stasiun KA Maos) yang kami rekomendasikan. Hanya kurang masalah luas cakupan bangunan cagar budayanya, jadi bukan hanya bangunan induk saja. Dari hasil sidang kami akan mengambil yang lebih luas, termasuk beberapa komponen di stasiun seperti fasilitas hingga peralatan dan sinyal. Untuk kherkof kondisinya amburadul, itu tidak bisa (dinaikkan peringkat)," katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Badrudin Emce, mengatakan, pihaknya mengusulkan 10 peninggalan sejarah untuk ditetapkan sejak cagar budaya tingkat Kabupaten tahun 2019. Tahun lalu, ada 5 cagar budaya yang telah ditetapkan termasuk situs Makam Belanda (kerkhof).
"Tahun 2018 yang ditetapkan Watu Lingga Penyarang, Watu Lingga Pesanggrahan, Situs Makam Kerkhof Cilacap, Bunker Pelabuhan Tanjung Intan 1 dan 2," katanya.
Ketika disinggung mengenai penundaan peningkatan status cagar budaya pada Benteng Pendem, Stasiun KA Maos dan Kerkhof, Badrudin enggan menjawab. "(soal itu) Ke Kepala Dinas saja," jawabnya, singkat.