Home Ekonomi OJK Dorong Pemerintah Serius Garap RUU Data Pribadi

OJK Dorong Pemerintah Serius Garap RUU Data Pribadi

Lombok,Gatra.com - Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk melindungi konsumen dari aksi penipuan financial technology (fintech) atau pinjam-meminjam (lending) ilegal. 

Tidak dipungkiri, banyak jasa fintech saat ini yang menawarkan berbagai kemudahan bagi konsumen namun rentan dalam jaminan perlindungan data.

"Tentu penting, bisa saja fintech ilegal menyalin data pribadi masyarakat. Kami berharap dapat diatur UU PDP sehinga dapat mencegah fintech ilegal," jelas Direktur pengaturan, Perizinan dan pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passangi di Lombok, Minggu (29/6). 

Dia menambahkan, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur soal PDB. Hal ini harus dibahas serius oleh pemangku kepentingan baik di DPR, pemerintah hingga Kemenkominfo. 

Untuk Fintech yang terdaftar di OJK, menurut Hendrikus, hanya di izinkan mengakses kamera, microphone hingga lokasi. Di luar dari itu, OJK sudah tidak memperbolehkannya. Bagi Fintech yang terlanjur mengambil data di luar ketentuan tiga poin tersebut, diwajibkan untuk memusnahkannya. 

"Sehinga tidak ada ruang lagi memperjual-belikan data," kata dia.

215