Home Politik Jubir KWSC: PT Sentul City Tidak Mematuhi Putusan MA

Jubir KWSC: PT Sentul City Tidak Mematuhi Putusan MA

Bogor, Gatra.com - PT Sentul City melalui anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) secara resmi keluarkan surat edaran dengan nomor 0021/CS-SGC/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019 yang menyebutkan bahwa PT Sentul City tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan bahwa Pernyataan tersebut menunjukkan itikad tidak baik PT Sentul City untuk melawan Putusan Mahkamah Agung (MA).

"Belum diterimanya salinan putusan oleh PT Sentul City dan PT SGC tak bisa dijadikan dalih untuk tidak mematuhi putusan. Karena putusan telah dipublikasikan secara terbuka oleh Mahkamah Agung dan salinan resminya telah dirilis pada 27 Mei 2019 oleh Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Deni di Kawasan Sentul City, Bogor, Minggu (30/6).

Menurutnya, PT Sentul City dan PT SGC pun bisa mengambil salinan resmi putusan MA tersebut. Terlebih, lanjutnya, KWSC telah mengirimkan surat yang menjelaskan isi putusan kepada PT Sentul City dan PT SGC pada 10 Juni lalu.

"Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali sama sekali tidak bisa menunda pelaksanaan putusan. Ini sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung," jelasnya.

Ia menambahkan, putusan MA adalah hukum yang mengikat warga di seluruh kawasan Sentul City, baik yang tergabung dalam KWSC maupun tidak. Menurutnya kata 'warga' dan 'seluruh' yang jelas tertulis dalam putusan MA tersebut bermakna umum.

"Putusan Mahkamah Agung tidak melepaskan PT Sentul City dan PT SGC dari tanggung jawab mengelola prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan Sentul City. Bahkan putusan terang benderang menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas," terang Deni.

Sebaiknya, lanjut Deni, PT Sentul City dan PT SGC mulai melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

"Setelah penyerahan dilakukan dan peraturan dipatuhi, PT Sentul City dan PT SGC bisa berdialog dengan warga dan pemerintah daerah untuk membahas pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, termasuk beban pembiayaannya. Begitulah aturan yang semestinya dipatuhi PT Sentul City dan PT SGC," ucap Deni.

192