Bogor, Gatra.com - PT Sentul City Tbk, mengeluarkan surat edaran terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang menyebutkan bahwa izin penjualan air bersih dan pemeliharaan sarana dan prasarana oleh PT Sentul City dicabut.
Dalam surat edaran dengan nomor 0021/CS-SGC/VI/19 yang dikeluarkan pada 28 Juni 2019 ini, PT SC menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Selain itu, PT SC menjelaskan bahwa putusan MA tersebut bersifat konstitutif atau menciptakan keadaan hukum baru. Dalam hal ini, PT SC dinyatakan tidak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga Sentul City.
Baca juga: Konsep Township Management Sentul City Disebut Tak Miliki Payung Hukum
Head of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani, mengatakan bahwa dasar surat edaran ini adalah permintaan sebagian besar warga yang tetap minta mendapat pelayanan berstandar township manajemen oleh PT SC.
"Warga yang tergabung dalam KWSC [Komite Warga Sentul City] yakni pengurus dan beberapa anggotanya, kan memang sudah lama tidak membayar iuran air dan IPL [Iuran Pemeliharaan Lingkungan]," ujarnya ketika dihubungi Gatra.com, Minggu (30/6).
Padahal, menurut PT SC, penarikan BPPL ini dimaksudkan agar warga Sentul City dapat menikmati lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan konsep township management yang ditawarkan PT SC dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Baca juga: Manajemen PT. Sentul City: Konsep Township Sesuai Aturan
Menurut PT SC, saat ini ada sebagian warga Sentul City di luar Komite Warga Sentul City (KWSC) yang tetap menghendaki pengelolaan lingkungan dengan konsep township management. Oleh karena itu, dalam surat edaran ini, PT SC hanya akan melayani warga yang tetap berkomitmen terhadap ketentuan dalam PPJB terkait dengan konsep township management yang secara sukarela tidak mengikatkan diri terhadap Putusan Kasasi.
"Warga yang tetap minta dilayani oleh PT SGC, anak perusahaan Sentul City yang mengelola township manajemen, juga sedang melakukan gugatan perlawanan di PN Cibinong," kata Alfian.
Selanjutnya, PT SC tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019. Selain itu, PT SC akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali.