Surabaya, Gatra.com - Mantan terpidana penyebaran konten asusila Vanessa Angel telah resmi bebas setelah 5 bulan di penjara. Sebelum keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dia diberi kesempatan untuk berpamitan serta bermaaf-maafan dengan para tahanan dan narapidana yang lain.
"Ya pamitan, selama 5 bulan tentu ada salah kata sama warga binaan yang lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan," kata Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi.
Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019) pagi sekira pukul 07.50 WIB. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, yang menunggunya sejak pagi buta.
Tentri Novanta, teman Vanessa yang mantan terpidana muncikari prostitusi online, bersama pengacara Vanessa, Milano Lubis juga ikut menjemput.
Tak banyak komentar disampaikan Vanessa kepada wartawan. Ia hanya menyampaikan syukur telah bebas. "Terima kasih," ucap Vanessa singkat.
Vanessa terseret kasus hukum setelah digerebek polisi saat melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, pada awal Januari 2019 lalu.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Surabaya, dvonis hukuman 5 bulan penjara, sebulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Bernadetta Febriana