Jakarta, Gatra.com - Direktur Proyek Lintas Rel Terpadu (LRT), Iwan Takwin mengatakan bahwa moda transportasi massa kereta cepat itu masih dalam proses perizinan untuk dapat beroperasi secara komersial. Saat ini LRT masih belum mengantongi Izin Operasional dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk seluruh stasiun.
"Jadi izin operasional itu kan untuk menjadi dasar, selain izin operasional ada izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan itu di bawahnya kan harus ada izin bangunannya. Nah izin bangunan itu kan di dalamnya ada IMB, ini bersangkut paut semua," kata Iwan saat diminta konfirmasi oleh GATRA.com, Ahad (30/6).
Iwan menyebutkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika ada klausul yang tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen tersebut akan dikembalikan ke pihak LRT untuk diperbaiki.
Untuk mendapatkan sertifikat IMB, lanjut Iwan, pihaknya telah mengirimkan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) untuk dicek Dinas PTSP. Gambar tersebut harus sesuai dengan konstruksi pembangunan yang ada di lapangan. Bila tidak terdapat kesesuaian, maka pihak LRT akan segera merevisinya.
GPA yang dimaksud adalah gambar dari keseluruhan stasiun meliputi: Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.
"Mereka (PTSP) nge-push kita supaya apa yang dikomen itu bisa langsung direvisi. Begitu juga dengan kita, ketika ada revisi ya kita langsung merevisi, koordinasi dengan tim," ujarnya.
Dirinya belum bisa memastikan kapan LRT bisa beroperasi secara komersial untuk masyarakat. Secara garis besar, LRT baru bisa beroperasi setelah semua perizinannya selesai.
"Belum dapat dipastikan kapan beroperasi komersial . Saya harap bisa segera. Kalau bisa segera. Karena kan di lapangan sudah selesai sudah siap operasi," ungkapnya.
Mengomentari progress perizinan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Sigit Widjatmoko membenarkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT. LRT tengah dalam proses pengecekan oleh Dinas PTSP. Namun, PTSP sejauh ini belum memberikan keterangan mengenai progress dan kapan perizinan itu selesai.
"Rekomendasi teknis dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sudah keluar, urusan Dishub sudah clear. Semua izin ada di PTSP," ucap Sigit.