Bandung, Gatra.com - Sengketa antara Bikers Brotherhood MC (BBMC) dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) belum usai. Perpecahan di tubuh klub motor tertua Indonesia ini menjadi perbincangan sejumlah pihak. BBMC digugat BB1%MC soal pembatalan akta perkumpulan BBMC Indonesia Nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 di PN Kelas IA Khusus PN Bandung.
Ketua Dewan Adat BBMC, Heru Lukita, menegaskan, BBMC dan BB1%MC merupakan dua organisasi berbeda. Maka gugatan yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut adalah salah kaprah, mengingat kedua kubu memiliki 'dapur' masing-masing.
"Nama mereka ada tambahan 1%. Jadi artinya secara umum adalah dua organisasi yang berbeda. Kita punya akta dan mereka juga punya akta. Jadi apa yang harus dituntut?" ujar Heru dalam konferensi pers di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu sore (29/6).
Menurutnya, gugatan pembekuan akta yang dilakukan oleh pihak BB1%MC Indonesia yang di dalamnya memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk logo tersebut, telah terlebih dahulu terbit dibandingkan akta BB1%MC. Pihaknya membuat akta pada tanggal 13 Oktober 2015 dan AHU tanggal 26 Maret 2018.
"Tiga tahun perjalanan kami dari akta menjadi AHU. Jika melihat akta, akta BB1%MC itu terbit 30 April 2018 dan AHU 30 April 2018. Artinya, kalau mau pun kami yang harus menuntut, kenapa namanya mirip? Hanya ditambah 1%," katanya.
Disinggung terkait rebutan logo yang diklaim oleh kubu BB1%MC telah final, Heru menegaskan, terkait hal tersebut sebenarnya bagian dari akta BBMC. Karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan kepemilikan logo yang sudah menjadi identitas kelompoknya sejak didirikan pada 1988 silam.
"Soal logo sudah selesai? Selesainya di mana? Logo ada dari kita dari tahun 1988 sampai sekarang tahun 2019," kata Heru.
Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum. Saat ini, sidang gugatan tersebut masih berjalan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi. "Negara ini negara hukum, jadi biarkan hukum yang berjalan dan kita buktikan di persidangan nanti," katanya.
Setelah kisruh terjadi, Heru tak menampik pihaknya pernah mendapat undangan dari BB1%MC untuk duduk satu kursi. Namun pihaknya tidak memenuhi undangan tersebut lantaran kop surat undangan tersebut atas nama BB1%MC.
"Sedangkan agenda yang tertera adalah membahas AD/RT BBMC. Jelas kita tidak datang karena kita beda dapur. Seakan-akan saya yang punya rumah tapi disuruh keluar oleh tamu. Secara logika itu tidak benar," katanya.
Media Motor Tua Tetap Jadi Syarat
El Presidente (Ketua Umum) BBMC, Jhoni Achmad Zakaria, mengatakan, pihaknya tetap memberikan syarat kepada anggota yang sudah mencapai tingkatan life member untuk memiliki sepeda motor tua. Namun, ketentuan ini harus disesuaikan dengan misi BBMC yang ingin menggandeng persaudaraan sebanyak-banyaknya dengan sesama penggemar kendaraan roda dua.
Adapun anggota yang memang belum memiliki motor tua, statusnya baru sebatas prospect yang notabene masih dalam taraf pengenalan kepada karakter organisasi.
"Kalau kita harus bilang motor tua, kan harus ditetapkan harus berapa cc. Kalau tahun 1988 kan masih banyak [motor tua] dan yang sukanya pun masih sedikit, tapi kalau sekarang kan jarang dan unitnya juga tidak mungkin akan bertambah," ujar Jhoni.
Jhoni pun menampik bila pihaknya melakukan rekrutmen secara massif. Namun dia mengaku, setiap anggota yang bergabung karena keinginan sendiri dan tanpa paksaan.
"Jadi bukan berarti kami merekrut seenaknya. Saya yakin sekali kalau kita membebaskan siapa saja yang masuk sekarang akan banyak sekali anggota BBMC. Tapi tujuan kita adalah menjalin persaudaraan seperti yang sudah diwariskan oleh para pendiri," katanya.