Home Politik KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka kasus Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Sabtu (29/6).
 
Selain Agus Winoto, Komisi Antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap. Yakni Alvin Suherman (AVS) yang merupakan seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari swasta. Sendy merupakan pihak yang berperkara di Kejari Jakarta Barat. 
 
Suap diberikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Sebelumya Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar. 
 
"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," lanjut Laode. 
 
Namun, usai  proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun. Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang. 
 
Singkat cerita, Suherman menemui Jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto.  Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. 
 
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
 
Alvin dan Sendy disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
151