Jakarta, Gatra.com- Ketua Umum Perasatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya prihatin dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tentunya kita prihatin karena kasus semacam ini bukan sekali saja terjadi," ujar Firman di The Media Hotel and Towers, Sabtu (29/6).
Lebih lanjut, sebagai Ketua Peradin, ia mengatakan, jangan sampai terjadi penyelewengan di lingkup profesi penegak hukum.
"Tetapi apapun profesi [penegak hukum-red] nya itu, dia tak boleh menjadi sarang malpraktik penegakkan hukum," imbuhnya.
Firman menyebut, pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bentuk kejahatan paling serius.
"Karena kejahatan hukum yang paling serius adalah pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum, termasuk advokat [jaksa, pengacara-red]," pungkasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terkait dugaan transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam operasi senyap tersebut Tim Satuan Tugas (Satgas KPK) mengamankan lima orang, dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejati DKI. Kemudian, dua oknum pengacara dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi pada Jumat malam (28/6).
Kasus ini, kata Syarif, berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang ditangani di Kejati DKI Jakarta. Tim Satgas turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam mata uang asing. Nilai transaksi gelap itu diperkirakan mencapai S$21 ribu.