Batanghari, Gatra.com - Hubungan badan M. Edo Hikmawan dengan perempuan di bawah umur hingga hamil berujung bui. Akibat perbuatannya, remaja 19 tahun beralamat di RT 4 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi terancam 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito mengatakan, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali di rumah orangtuanya. Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Batanghari.
"Korban masih berstatus pelajar. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/41/VI/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 10 Juni 2019," kata Dhadhag kepada Gatra.com, Sabtu (29/6).
Dhadhag menuturkan, tersangka melakukan hubungan pertama layaknya suami istri dengan korban tanggal 20 April 2019, sekira pukul 18.00 WIB. Korban mengaku ke rumah tersangka selepas jalan-jalan bersama.
"Saat korban ingin pulang, tersangka mengatakan "Kageklah" (nanti saja), lalu korban menjawab "Kami nak baleklah" (saya mau pulang saja). Tersangka kemudian mengatakan "Ayoklah kito kayak gitu" (berhubungan badan) sembari meraba (maaf) payudara korban," ujar Dhadhag.
Tersangka lalu membuka reseleting korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban sembari menggesek alat kelamin korban. Setelah itu tersangka mengatakan "Ayoklah kito ngeng-ngeng" (berhubungan badan).
"Tersangka lalu menarik tangan korban agar berbaring dan tersangka membuka celananya sampai lutut dan membuka celana korban. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminmya kedalam alat kelamin korban selama 5 menit, sampai mengeluarkan sperma ke dalam alat kelamin korban," kata Dhadhag.
Hubungan badan kedua tersangka dengan korban terjadi pada 21 April 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berlangsung di rumah orangtua tersangka. Selanjutnya hubungan badan ketiga terjadi pada 5 Mei 2019 sekira pukul 12.00 WIB.
"Lalu hubungan badan keempat tersangka dan korban terjadi pada 6 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Lokasi hubungan badan ketiga dan keempat masih di rumah orangtua tersangka," ujar mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari meringkus tersangka pada 11 Juni 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka ditangkap berbekal informasi masyarakat yang bilang tersangka sedang berada di rumah.
"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," katanya.
Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Batanghari untuk ditahan. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan panjang warna pink, satu celana panjang warna merah, satu celana dalam warna merah dan satu bra warna putih bermotif bunga-bunga coklat.
"Tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.