Home Ekonomi Kebijakan SNI Gula Dikeluhkan Petani Tebu

Kebijakan SNI Gula Dikeluhkan Petani Tebu

Jakarta, Gatra.com – Kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk gula ternyata dikeluhkan oleh para petani tebu. Saat hendak menjual atau memasarkan gula mereka diadang kebijakan nilai ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) yang tidak boleh lebih dari 200.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pembina APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), Arum Sabil dalam “Dialog Industri : Prospek Gula Nasional Setelah Revitalisasi” di Gedung Tempo, Jakarta, Jumat (28/6).

“Gula yang dinikmati oleh masyarakat pedesaan itu yang agak kecoklatan dan ICUMSA-nya bisa sampai 300-350 bahkan 400. Itu dianggap tidak layak dikonsumsi dan dijadikan alasan Bulog untuk tak menyerap gula petani dan melakukan impor,” keluhnya.

Arum menyarankan agar peraturan tersebut direvisi. Menurutnya, standar yang ditetapkan seharusnya bukan dari warnanya, melainkan dari kelayakan konsumsinya.

“Karena kalau berdasarkan ICUMSA-nya saja tentu sangat kontradiktif karena banyak negara maju yang gulanya justru brown sugar yang ICUMSA-nya 400,” tuturnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia, Febryan Asril dalam sesi diskusi menyebutkan dengan kebijakan SNI banyak produsen gula mengalami kesulitan. Ia mengaku berjuang selama tiga tahun untuk merevisi kebijakan tersebut.

“Masalah SNI ini alhamdulilah setelah 3 tahun berjuang harusnya bisa dengan cara menunda pemberlakukan wajib karena SNI wajib bagi gula kristal putih. Akhirnya pada akhir 2018 kemarin, kita berhasil mengubah parameter yang menjadi momok produsen gula, setidaknya di akhir tahun kita bebas, udah head to head sama gula rafinasi,” terangnya.

Dalam pandangan terpisah, Direktur PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satrio Annurogo menerangkan bahwa SNI kerap kali menjadi momok terhadap pengembangan industri gula. “Ini tantangan bagi kami memperbaiki kualitas,” ujarnya.

559