Makassar, Gatra.com – Penggunaan obat ikan harus sesuai dosis. Tak boleh melewati ambang batas. Ini penting dipatuhi agar tidak membahayakan.
“Pembudidaya ikan harus hati-hati dalam penggunaan dosis obat tertentu atau senyawa kimia. Jangan melewati ambang batas atau dosis tertentu,” pesan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan kepada para pembudidaya ikan, saat membuka Sosialisasi Dampak Penggunaan Obat Ikan, di Desa Ladongi, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Kamis (27/6).
“Pembudidaya harus bisa membedakan bahan kimia sesuai Permen KP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan,” kata Muharwan di hadapan 30 peserta.
Muharwan menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pembudidaya terkait aspek pengendalian hama dan penyakit ikan. Baik secara biologis maupun kimia.
“Dengan sosialisasi ini kita berharap terciptanya produksi dan produktivitas ikan yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia mengingatkan, produksi ikan yang ramah lingkungan sangat penting. Sebab pada akhirnya, ikan yang diproduksi akan dikonsumsi masyarakat. Dengan demikian, keamanannya perlu terjamin. Bila tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru bagi yang mengonsumsi.
“Ikan diproduksi untuk dimakan. Karena itu, mesti terjamin keamanannya. Jangan justru membawa penyakit. Inilah pentingnya agar penggunaan senyawa kimia tidak melebihi ambang batas yang dibolehkan,” jelasnya.
Baharuddin