Jakarta, Gatra.com - Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf membantah tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan aktivisme yudisial (judicial activism) dalam proses peradilan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.
"Kalau pihak lain ada yang mempersoalkan bahwa hakim MK tidak melakukan kewenangan konstitusionalnya yakni judicial activism itu tidak mungkin," kata anggota tim hukum TKN, Fahri Bachmid di TKN Media Center, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Menurutnya, judicial activism harus dipahami sebatas alat bukti. Hakim tidak dapat mengadili tanpa ada alat bukti. Terlebih, MK jugu sudah memberikan kesempatan kepada pemohon yakni Prabowo-Sandi untuk mengajukan bukti guna mendukung gugatannya.
"Semuanya berlangsung sangat transparan dan ada kelonggaran untuk pemohon mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan, majelis konstitusi tidak melakukan judicial activism dalam membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres 2019 yang dimohonkan pihaknya.
BW mencontohkan, dalam satu TSM terkait Pilpres 2019 itu ada politik uang atau money politics. Namun majelis tidak melakukan judicial activism secara menyeluruh atau paripurna. Padahal, mahkamah bisa melakukannya.