Home Politik Kejagung Harap Ambil Alih Penanganan OTT, KPK: Lihat Besok

Kejagung Harap Ambil Alih Penanganan OTT, KPK: Lihat Besok

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung berharap bisa menangani perkara penangkapan oknum jaksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (28/6). 
 
"Kalau ditangani oleh Kejaksaan kan lebih cepat dan lebih mudah kan," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
 
Perlu diketahui hari ini tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut Tim Satgas KPK mengamankan lima orang.
 
Dua orang yang diamankan merupakan jaksa dari Kejati DKI. Sedangkan dua orang lainnya merupakan oknum pengacara dan satu orang merupakan pihak swasta. 
 
Sejalan dengan Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Mukri juga berharap hal yang sama. Mukri mengatakan, sebaiknya pihaknya dapat menyelesaikan kasus dua jaksa yang tertangkap KPK.  Terdapat dua opsi yakni ditangani oleh Kejagung atau memilih diproses oleh KPK. 
 
"Kalau terkait oknum jaksa bisa juga ditangani oleh kita, sementara untuk orang luarnya bisa juga di KPK, bisa juga dua-duanya di kita," kata Mukri kepada Gatra.com, Jumat malam (28/6).
 
Di lain pihak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak belum bisa memastikan soal penanganan perkara ini. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan KPK melalui forum ekspos yang akan dilaksanakan besok, Sabtu (29/6).
 
"Pimpinan yang akan putuskan, setelah penyidik melakukan ekspose akan diputuskan di forum itu, apakah kita yang menangani atau bagaimana," imbuhnya. 
2500