Sarolangun, Gatra.com - Bangunan gedung rest area yang berada di tepi Jalan Lintas Sumatra, Sarolangun menuju Kabupaten Merangin, di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang sudah terbengkalai karena tidak pernah terpakai sejak dibangun sekira tahun anggaran 2012 lalu bakal direhab.
Rencananya akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba, sebagai tempat para pecandu narkoba untuk mendapatkan bimbingan dan pengobatan agar meninggalkan perilaku yang berlawanan dengan hukum ini.
"APBD-P ini akan kita anggarkan untuk rest area itu kita ubah menjadi tempat rehabilitasi medis untuk pecandu narkoba di sarolangun, yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun," kata Bupati Sarolangun, Cek Endra, Kamis (27/6).
Ia mengatakan, rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dan Pusat.
"Untuk merehab gedung rest area menjadi lokasi pusat rehabilitasi itu, diperkirakan hanya memakan anggaran sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta, sebab yang akan diperbaiki hanya pintu-pintu bangunan serta kursi yang tersedia," katanya.
Ia menyebut, setelah itu tahun depan baru akan dianggarkan kembali, untuk pembangunan selanjutnya dengan menyiapkan lahan seluas 5 hektar. Artinya, pembangunan pusat rehabilitasi narkoba ini dilakukan secara bertahap.
"Insya Allah nanti, tanggal 12 Juli, kita akan melakukan gerak jalan santai bersama BNN Provinsi Jambi, yang melibatkan semua elemen masyarakat sarolangun dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional sekaligus pencanangan pembuatan pusat rehabilitasi Kabupaten Sarolangun," kata Cek Endra.
Selanjutnya, ia berharap pada bulan Januari tahun 2020 mendatang pusat rehabilitasi narkoba ini sudah bisa berfungsi.
"Makanya, rehab gedung tersebut terlebih dahulu harus kita laksanakan secepatnya. Agar cepat pula beroperasinya rencana kita tersebut," katanya lagi.