Batanghari, Gatra.com - Polres Batanghari resmi menetapkan 17 tersangka perusakan Polsek Batin XXIV, pasca meninggal dunia Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari, Gun Harapan, usai adu jotos dengan pencuri.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan 38 saksi, dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan 17 orang tersangka perusakan Polsek Batin XXIV," kata Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso didampingi Wakapolres, Kompol Soekamto dan Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito, dalam konferensi pers, Jumat (28/6) di Mapolres Batanghari.
Santoso berujar, dari 17 tersangka perusakan Polsek Batin XXIV, tiga tersangka di antaranya adalah anak di bawah umur dan sisanya dewasa. Dari hasil pemeriksaan, semua tersangka mengakui telah melakukan perusakan dengan cara memecahkan kaca.
"Barang bukti telah kita amankan, mereka melakukan perusakan didasari ketidakpuasan karena korban (Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari) meninggal dunia. Sehingga mereka ingin menghakimi sendiri secara spontan melakukan perusakan," ujar Santoso.
Penetapan 17 tersangka perusakan Polsek Batin XXIV berdasarkan Laporan Polisi No.LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari, tanggal 22 Juni 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan Mapolsek Batin XXIV.
"Semua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dan tidak melarikan diri. Namun wajib lapor hingga proses tetap dilanjutkan. Pasal yang diterapkan 170 jo 160 sub 406 KUHP," katanya.