Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan bantuan asuransi kepada nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebanyak 1.000 nelayan nantinya akan menerima asuransi tersebut.
Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat, Hapriansyah mengatakan, jika tahun ini memang 1.000 nelayan di Tanjung Jabung Barat akan menerima asuransi. Asuransi dari pemerintah pusat ini, merupakan yang kedua kalinya diterima Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebab tahun lalu, sebanyak 400 nelayan telah menerima bantuan tersebut.
"Itu yang menerima adalah nelayan yang terdaftar pada tahun 2018 kemarin," katanya Jumat (28/6).
Hapriansyah juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan untuk memenuhi 1.000 orang nelayan. Pendataan dilakukan ke lapangan dan melihat langsung calon penerima. Jadi yang mendapatkan asuransi haruslah benar-benar nelayan.
"Sejauh ini, sudah 300 nelayan yang mendaftar," katanya.
Dijelaskannya pula, untuk pembuktian status nelayan adalah dengan kepemilikan kartu anggota nelayan. Syarat ini mutlak dimiliki untuk menjadi peserta asuransi ini. Tapi asuransi ini berlaku satu tahun saja.
Bila telah sampai limitnya, peserta tadi bisa memperpanjang kembali ansuransi tersebut. Caranya, dengan mendaftarkan kembali ke petugas di Dinas Perikanan. Bila ada nelayan yang mau jalur mandiri, tetap dibolehkan. Nelayan cukup bayar Rp170 ribuan per bulan.
Bagi nelayan yang telah menjadi peserta ansuransi, dan mengalami musibah meninggal saat melaut, akan mendapat santunan sekitar Rp200 juta.
"Kalau meninggal karena sakit dan tidak sedang berkerja di laut, itu sekitar Rp40 juta sampai Rp160 juta-an dapatnya," kata Hapriasyah.